JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghirup udara bebas, Senin (4/11/2019) malam. Ia keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah majelis hakim memvonisnya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Sofyan keluar dengan tempat penahanannya dengan mengenakan kemeja kotak-kota biru abu-abu. Senyumnya mengembang lebar sambil melambaikan tangan ke media.
“Alhamdulillah sudah selesai semua (maslaah hukumnya),” ujarnya.
Menjawab wartawna yang menanyakan tempat tujuan sekeluarnya dari Rutan, Sofyan menjawab, “nggak kemana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di
rumah. Terima kasih ya atas perhatiannya.”
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang yang digelar hari ini menilai Sofyan tak terbukti membantu perbuatan korupsi dengan memfasilitasi lima kali pertemuan antara mantan anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pejabat PLN. Pertemuaj itu membahas realisasi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hakim juga beranggapan Sofyan tak terbukti menerima aliran dana proyek tersebut. (rihadin/yp)