Wednesday, 11 December 2019

Mulai Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Senin, 7 Oktober 2019 — 8:33 WIB
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (ist)

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (ist)

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2020, pemerintah melarang minyak goreng curah. Alasannya demi menjamin kesehatan masyarakat dari produk minyak goreng yang tak memenuhi standarisasi.

“Kami melarang beredarnya minyak goreng yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Minggu (6/10).

Sebelumnya, pemerintah melarang minyak goreng curah tanpa kemasan. Agar bisa diperdagangkan, minyak goreng curah lalu dikemas. Namun dalam perkembangannya, produk minyak goreng yang sudah dikemas juga belum memberi jaminan kesehatan.

“Meski minyak goreng curah dikemas, namun tidak memberi jaminan kesehatan sama sekali,” ungkapnya.

Bisa saja bahan minyak goreng adalah campuran dari bahan minyak yang berbahaya, seperti minyak goreng bekas. Hanya diolah diputar beberapa kali saja sudah bisa dijual. Padahal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, Enggar membeberkan harga minyak curah terkadang dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Karena itu seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan dan diproses sesuai standarisasi.

Karenanya, ia meminta seluruh produsen atau pabrik agar tidak lagi memasok minyak goreng dalam bentuk curah. Sehingga masyarakat mengkonsumsi minyak goreng kemasan yang memberi jaminan kesehatan.

“Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, semua tahu minyak goreng yang dijual dalam curah itu adalah minyak yang tidak sehat, minyak bekas, minyak yang tidak ada jaminan halalnya,” kata Enggar.

Tunjuk Pindad

Karenanya ke depan, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara massif. Mendag mengaku pemerintah menunjuk PT Pindad agar nantinya minyak goreng kemasan bisa diperjualbelikan dalam bentuk eceran.

“Ada alasan Pindad yang dibuat, minyak gorengnya itu di dalam satu tempat. Lalu dengan literannya semua,” jelas menteri.

Masyarakat bisa membawa masing-masing botol dari rumah. Kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan yang dijamin lebih higienis.

Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan mutu dan keamanan pangan, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menegaskan, larangan penjualan minyak goreng curah ini sudah sejak 2014.

Namun kala itu, pabrik belum siap. Karena itu, mereka minta diundur larangan menjual minyak goreng curah, sehingga diputuskan berlaku mulai 2020. (setiawan/st)