LAMPUNG – Dua orang pelaku pemerasan berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polsek Balik Bukit yang mengaku sebagai anggota Polres Lampung Barat untuk melakukan pemerasan terhadap korban Sanali (30) Taman Hamtebiu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Senin (07/10/2019) sore.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH. Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan kedua pelaku yang kita tangkap yakni Septa Perwira,(29) Warga Pekon Balak padang cahya, kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku kedua Muhammad Iqbal, (23), warga dusun kota agung, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
“Keduanya kita tangkap berdasarkan laporan dari korban Sanali, pada Sabtu ( 05/10/2019) yang dirinya telah diperas oleh dua orang yang tidak di kenal tetapi korban mengenal ciri-ciri orang yang memeras korban,” kata Kapolsek Balik Bukit.
Bahkan, saat melakukan aksinya kedua pelaku mengaku dari anggota Polres Lampung Barat meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang damai, namun korban tidak membawa uang sehingga akhirnya kedua pelaku meminta hand phone milik korban.
“Karena korban ketakutan akhirnya korban menyerahkan 1 unit hand phone miliknya kepada kedua pelaku tersebut,” jelas Kapolsek Balik Bukit.
“Berdasarkan Laporan Korban anggota Kami langsung turun Ke TKP dan melakukan penyelidikan kepda kedua pelaku, dan Allhamdulilah kedua pelaku dapat kami tangkap berkut barang bukti yang berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Barnag bukti itu, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha XEON GT warna hitam abu-abu dengan Nopol BE 5822 MT, 1 unit hand phone XIOMI RED MI GO warna putih hitam dan 1 unit hand phone samsung warna hitam kita amankan di mapolsek untuk Penyidikan Lebih Lanjut,”terang Kapolsek. (Koesma/win)