Wednesday, 11 December 2019

Berkas Perkara Lengkap, Rio Reifan Segera Disidang

Jumat, 11 Oktober 2019 — 12:31 WIB
Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (dok/firda)

Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (dok/firda)

JAKARTA – Artis Rio Reifan siap menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Rio Reifan telah dinyatakan lengkap atau P22 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10/2019).

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka, yakni Rio Reifan, serta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Nantinya, kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan. “Penyerahan tersangka akan kita lakukan. Kita tunggu jadwal dari penyidik,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama itu pada 2 September 2019.

Sementara itu, Rio Reifan tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Walaupun menjalani rehabilitasi, kata Argo, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Seperti diketahui, polisi menciduk Rio Reifan pada Rabu (14/8/2019). Dari hasil penggeledahan rumah Rio, polisi berhasil menemukan barang bukti, di antaranya bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.

Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (firda/mb)