Wednesday, 11 December 2019

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 Masih Digodog Disnaker

Jumat, 18 Oktober 2019 — 12:15 WIB
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah (tengah). (ist)

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah (tengah). (ist)

JAKARTA  –  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyampaikan pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, terkait penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta yang meningkat 8 persen sesuai keputusan Kementeri Ketenagakerjaan.

“Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta,” ujar Andri saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.

Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut mengaku masih akan melakukan pembahasan secara menyeluruh, untuk memastikan jumlah UMP DKI Jakarta pada 2020. Namun, UMP DKI tidak akan jauh dari ketentuan Menaker.

Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sejak bulan April lalu. Dia mengaku, sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang menunggu hasil data tersebut.

“Itu nanti yang kita hitung dari yang kita bahas sana sini lah. Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur,” tandas Andri. (yendhi/mb)