Wednesday, 11 December 2019

Operasi Nila 2019, 87 Pengedar Narkoba Disikat Polres Metro Tangerang

Jumat, 18 Oktober 2019 — 21:52 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila di Kota Tangerang.

TANGERANG  – Polres Metro Tangerang menangkap 87 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan dalam Operasi Nila 2019 yang telah dilakukan selama dua bulan.

“Selama Operasi Nila ini kami telah menangkap 87 tersangka, klasifikasi dari tersangka ini kebanyakan  pengedar narkoba di Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, Jumat (18/10/2019).

Karim mengatakan, 87 tersangka tersebut diamankan dari 73 kasus yang ditangani Satresnarkoba pimpinan Kompol Burhanuddin dan jajaran Polsek dibawah komando Polres Metro Tangerang.

Karim menyebutkan modus pengedar narkoba di Tangerang semakin bervariasi. Dari salah satu tersangka yang berhasil diungkap diketahui menyimpan barang haram di dalam pembalut wanita.

“Umumnya penjualan dilakukan dengan sistem putus dan anggota jaringan yang tidak saling mengenal, ada juga dari jaringan lapas,” ungkapnya.

Lanjut Karim, hasil Operasi Nila selama dua bulan ini jajarannya berhasil menyita barang bukti berupa 460,95 gram sabu, 223 butir ekstasi, 49,78 heroin, 1.050 obat berbahaya dan 4,52 gram ganja sintesis.

“Dari berbagai barang bukti narkoba itu jika terjual sampai ke masyarakat dapat merusak 16.564 jiwa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan atau menggunakannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Paling minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup,” pungkas Karim.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Burhanuddin menambahkan, salah satu modus yang diungkap anggotanya yakni dengan menyimpan sabu dalam pembalut wanita.

Adalah IR (25), pria warga Pasir Randu, Curug, Kabupaten Tangerang. Kurir narkoba itu diciduk setelah ketahuan menyimpan sabu dalam pembalut wanita.

“Modusnya oleh tersangka diselipkan di dalam pembalut wanita, hasil penelitian kita di kamar tersangka di dalam lemari ternyata ada pembalut wanita. Kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu,” jelas Burhanuddin.

Saat dibuka, kata Burhanuddin, ditemukan barang bukti sabtu dalam berat total 1,5 gram yang disimpan dalam plastik bening. “Ada sembilan paket di dalam pembalut wanita, beratnya rata-rata 0,15 dan 0,20 gram. Padahal pelakunya cowok,” sambungnya.

Kepada petugas, FA yang berperan sebagai kurir tersebut mengaku baru pertama kali menggunakan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam pembalut wanita.
“Modus ini baru pertama kali dia pakai dan langsung terciduk. Dia biasa mengedarkan ke wilayah Tangerang bagian Kota dan Selatan,” beber Burhanuddin. (Imam/win)