JAKARTA – Eggi Sudjana sempat dijemput polisi untuk mengklarifikasi terkait keikutsertaannya dalam grup WhatsApp ‘kelompok peluru ketapel’.
Enam tersangka yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut telah lebih dahulu dicokok oleh aparat kepolisian. Alasannya, mereka berupaya menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 – 2024, pada Minggu (20/10/2019).
Namun setelah menjalani pemeriksaan, Eggi ternyata tidak ada kaitannya dengan kelompok tersebut. Sehingga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akhirnya dipulangkan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Eggi berada di dalam grup WhatsApp itu lantaran dimasukkan oleh salah satu admin grup.
“Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) di masukan dalam group,” ujar Suyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10/2019).
Lebih lanjut Suyudi mengungkapkan Eggi bisa ikut tergabung dalam grup WhatsApp kelompok ‘peluru ketapel’ ini. Pasalnya, salah satu tersangka yang merupakan pembuat grup itu, yakni SH, mengenal Eggi secara personal. Sehingga ia pun memasukkan Eggi dalam grup percakapan WhatsApp tersebut.
“Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan kedalam grup),” jelas Suyudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, Eggi diklarifikasi sebagai saksi kasus perencanaan peledakan menggunakan bahan peledak di gedung DPR RI saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019 – 2024.
Tak hanya Eggi, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Namun Argo tak menyebut identitas lima saksi lainnya tersebut.
Ia hanya mengatakan kalau penyidik turut memeriksa ponsel milik Eggi. Hal ini dikarenakan, penyidik menemukan adanya percakapan yang berisi ajakan untuk menyumbang dana dalam pembuatan bahan peledak nitrogen.
Di mana bahan peledak itu nantinya akan digunakan untuk menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, pada Minggu (20/10/2019).
“Dia ditawari (melalui) japri (chat personal), dikatakan bahwa ‘mau buat bom hidrogen, mau nyumbang ga?’ Tapi beliau (Eggi) ga merespon,” terang Argo.
Hingga kini, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait rencana penggagalan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 – 2024. Di mana para tersangka berencana menggagalkan pelantikan itu dengan cara melemparkan bom menggunakan peluru ketapel dan juga membuat kegaduhan dengan melepas monyet di gedung MPR/DPR RI, serta Istana Negara, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (firda)