JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka kasus vlog ikan asin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tiga tersangka itu, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Sebelum diserahkan ke Kejari, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, ketiganya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.50 WIB. Pablo dan Galih tampak mengenakan kaos hitam. Sedangkan Rey Utami terlihat mengenakan kerudung coklat.
(Baca: Galih Ginanjar Siap Jalani Sidang Kasus ‘Ikan Asin’)
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, ketiganya diserahkan bersamaan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus ikan asin yang menyandung para tersangka ini siap disidangkan.
“Siang tadi ya (telah diserahkan ke Kejari). Tersangka dan barang bukti,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2019).
Diketahui, Fairuz dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua, Senin (1/7/2019). Dalam konten youtube tersebut, Galih menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin.
(Baca: Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin)
Adapun laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.