Thursday, 05 December 2019

Ini Peran Shairil Anwar dalam Kasus Ninoy Karundeng

Jumat, 25 Oktober 2019 — 12:16 WIB
Tersangka Shairil Anwar didampingi oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menuju ruang penyidikan

Tersangka Shairil Anwar didampingi oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menuju ruang penyidikan

JAKARTA – Tersangka Shairil Anwar telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2019). Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Polisi menyebut, Shairil memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin serta menghapus data dari laptop Ninoy.

“Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

(BACA: DPO Kasus Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri)

Tak hanya itu saja, Shairil juga tidak memberikan bantuan kepada Ninoy saat ia dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. “Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban,” kata Argo.

Seperti diketahui, Shairil merupakan suami dari tersangka IZH, yang tidak memberikan pertolongan dan memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak ada penganiayaan.

Kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, yaknk F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (firda/mb)