Tuesday, 05 November 2019

Ngaku Pembeli dan Notaris

Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap

Senin, 4 November 2019 — 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ungkap penangkapan 2 wanita penggelapan sertifikat rumah.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ungkap penangkapan 2 wanita penggelapan sertifikat rumah.(firda)

JAKARTA – Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korbannya.

Kedua tersangka, Wahyuni, warga Tebet, Jakarta Selatan, dan Neneng Yuhelmi, Notaris di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan polisi Neneng ikut terlibat penipuan properti yang diotaki, Diah, mafia tanah yang beberapa bulan lalu diciduk menipu penjual properti.

Kedua tersangka itu berinisial N dan W, mengaku notaris dan pura-pura menjadi pembeli. Keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar.

“Kasus ini berawal saat korban menjual lahan dan rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam dua sertifikat hak milik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono  , Senin (4/11/2019).

Mengetahui informasi itu, kata Argo,  Wahyuni dan Neneng menyusun rencana untuk menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga.

“Peran dari tersangka W ini pura-pura jadi pembeli dan mendatangi rumah yang akan dijual. Dengan berbagai cara, dia berhasil membuat penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP (uang muka) sekitar Rp. 150 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Setelah menerima transferan DP Rp150 juta, korban langsung  menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W.

W lantas menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunasi kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati.

“Dari tersangka W, diberikan ke N sebagai notaris di Cianjur. Tetapi seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo, korban menanyakan pelunasan transaksi penjualan rumah. Tapi tidak ada kabar (dari para tersangka),” jelasnya.

Karena tak ada kabar dari kedua tersangka, maka korban pun melakukan pengecekan terhadap sertifikat rumah yang telah diserahkan ke tersangka N. Namun ternyata sertifikat itu ternyata sudah ia gadaikan.

“Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/ilham/tri)