JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menciduk dua pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Cibinong, Bogor, dan Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2019). Barang bukti 24 kg ganja kering disita polisi.
Kedua tersangka yakni, DCW, dan PMS, meringkuk di Mapolres Jaksel akibat perbuatannya mengedarkan narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat yang melapor pada Jumat (1/11/2019) menangkap tersangka DCW di rumahnya di kawasan Cibinong.
“Ditemukan Barang bukti ganja 5 kg dan sabu 0,55 gram, kemudian dikembangkan lagi tersangkanya PMS di rumahnya di Cilodong, Depok, diamankan 19 kg jenis ganja,” paparny.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut secara janjian dan diambil oleh seseorang. Kedua tersangka dijanjikan Rp 150 ribu setiap 1kg.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (adji/M4/tri)