BEKASI – Anggota Organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap anggota Reskrim Polrestro Bekasi Kota di rumahnya di Tambun Selatan, Senin (5/11/2019) malam.
MA (30) diringkus polisi karena memeras pedagang di kawasan pertokoan Taman Harapan Baru, Medansatria. “Tersangka anggota ormas diringkus polisi gara-gara memeras pedagang sambil membawa senjata tajam,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (05/11/2019) petang.
Menurut Eka, kasus ini berhasil diungkap setelah pedagang yang menjadi korban pemerasan melapor. Ketika itu, MA beraksi seorang diri sambil menenteng golok. Dia mengancam korban dan meminta uang. “Korban sempat ingin memberi uang Rp150 ribu, tetapi pelaku menolak dan justru ingin melukai korban,’ katanya.
“Golok ini sebagai media dia dalam rangka mengancam, karena dia dikasi uang Rp 150 ribu enggak mau, dia ancam minta lebih, oleh korban ini ditolak dan dicegah tapi dia nggak mengindahkan akhirnya terjadilah perkelahian,” ujarnya.
Beruntung dalam insiden itu, korban tidak mengalami luka karena warga berdatangan melerai. “Kalau dari keterangan yang bersangkutan sehari-hari dia (pelaku) di sana (TKP). Waktu itu dia dalam keadaan mabuk dia minta duit bawa golok,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman, menegaskan tidak akam mentolerir premanisme dalam bentuk apapun.
“Memang MA adalah anggota dari salah satu ormas. Saya tidak bisa sebutkan ormasnya karena dia oknum. Dan pada saat itu juga dia membawa-bawa nama ormas tersebut untuk meminta uang. Sehingga, tentunya pada saat ada kejadian video viral kita langsung bertindak menegaskan bahwa tidak ada aksi premanisme yang bisa ditolelir di Bekasi Kota ini,” tegas dia. (saban/yp)