JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara menggelar Operasi Zebra Jaya di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Dalam operasi hari ini, polisi juga menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan, Operasi Zebra Jaya dengan sidang ditempat bertujuan memudahkan pelanggar untuk membayar denda atas pelanggaran mereka. Sedikitnya 48 dari 258 pelanggar melaksanakan sidang langsung di tempat per pukul 10.00 WIB.
“Ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa sidang itu tidak sulit, ternyata setelah menghadapi sidang ini gampang prosesnya. Kemudian mempermudah masyarakat, ketika mereka melanggar lalu lintas, bisa langsung bayar di tempat,” kata Slamet didampingi Kanit Laka Lantas Jakut Ipda Farmal.
Slamet menyatakan, pelanggaran terbanyak yang terjaring dalam Operasi Zebra Jaya hari terakhir ini adalah pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap. Adapun Operasi Zebra Jaya ini juga dilakukan menjelang operasi lanjutan di akhir tahun nanti dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Salah seorang pelanggar, Ihsan mengatakan, sidang di tempat mempermudah pelanggar untuk menyelesaikan denda secara cepat.
Kurang dari 20 menit setelah ditilang, Ihsan sudah bisa kembali berangkat mengantar saudaranya.
“Kalau nunggu sidang nanti-nanti bisa lagi lama, soalnya ini bawa motor abang. Kalo ini prosesnya langsung bayar di sini, kalo nggak bisa nunggu dua hari,” kata Ihsan.
Ihsan sendiri mengaku ditilang lantaran tidak membawa STNK. Atas pelanggaran tersebut, Ihsan dikenai denda Rp 75 ribu. “Sidang di tempat ini lebih efektif dan nggak nunggu lama,” katanya. (yahya/tri)