JAKARTA– Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Jakarta Timur, terlihat berbeda, Senin (4/11/2019). Pasalnya, 65 pelanggar yang terjaring razia di Jalan DI Panjaitan, Makasar, langsung diajak untuk sidang ditempat tepatnya didepan pos polisi yang disulap menjadi ruang persidangan.
Mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga petugas juru bayar sudah bersiap di lokasi menunggu para pelanggar. Tak hanya itu, sebuah mobil perpanjangan pajak STNK juga disiagakan untuk menggiring wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan mereka.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Suhli mengatakan, sidang di tempat yang digelar pihaknya guna memudahkan para pelanggar untuk mengurus surat yang tilang yang diberikan. Pasalnya, sidang ditempat itu juga menghadirkan pihak dari kepolisian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan kejaksaan.
“Kami berikan pilihan, kalau mau sidang di tempat, silahkan langsung ke Pospol Halim, kalau tidak bisa hari ini, silahkan di lain hari,” katanya.
Sejauh ini, kata Suhli, antusias pelanggar yang memanfaatkan fasilitas sidang di tempat cukup tinggi. Dimana dari 114 pelanggar yang terjaring razia, 65 diantaranya langsung ikut andil dalam sidang di tempat. “Karena prosesnya mereka mendatangi posko dan hanya membutuhkan waktu selama 15 menit saja hingga mendapatkan kembali dokumen kendaraan bermotornya,” ungkapnya.
Sementara itu, Tumijan, 49, pelanggar mengaku, dirinya memang salah karena tak lengkapnya surat-surat atas motor yang dikendarainya. Meski awalnya kesal, namun saat diberi surat tilang, salah satu anggota bilang langsung sidang di tempat saja biar nggak ribet. “Tadi juga sudah bilang ke Hakim dan ngaku salah. Saya juga minta keringanan dan dikasih,” ujarnya.
Atas pelayanan itu, Tumijan pun berharap sidang ditempat agar sering-sering dibuat. Karena selain memudahkan pelanggar dalam membayar denda, sidang di tempat tak membuang waktu lama. “Bagus banget jadi cepat dan nggak repot tunggu dan antri berjam-jam. Seperti di kejaksaan kalau sudah antri bisa dapat nomor sampai ribuan,” ungkapnya. (ifand/yp)