Thursday, 07 November 2019

Bekasi Ajukan 21 Usulan ke DKI, Baru 1 yang Disetujui

Kamis, 7 November 2019 — 6:06 WIB
TPST Bantargerbang akan dievaluasi, jika Pemprov DKI Jakarta, ingkari perjanjian (*)

TPST Bantargerbang akan dievaluasi, jika Pemprov DKI Jakarta, ingkari perjanjian (*)

BEKASI – Kabar tidak sedap datang dari Balai Kota DKI Jakarta. Ini karena dana kemitraan yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Provinsi DKI Jakarta baru satu yang disetujui yakni, pembangunan park and ride atau parkir bertingkat.

“Sebenarnya ada 21 item yang kita usulkan kepada Jakarta,” ujar Dinar Faisal Badar, Kepala Badan Perencarnaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Rabu (6/11/2019). Atau menurutnya untuk tahun 2020 Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebesar Rp351,7 miliar lebih untuk 21 kegiatan pembangunan.

Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta, “Belum tentu juga yang lain tidak disetujui, masih menunggu info lainnya,” tandas Dinar.

Sementara itu Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengatakan, Pemkot akan mengevaluasi seluruh perjanjian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, ini akan dilakukan, bila kerjasama antar dua daerah tidak sesuai hak dan kewajiban.

Sebab menurutnya, perjanjian Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang TPST Bantar Gebang ada dua kausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua ada bantuan kemitraan.

“Harus dipahami, case kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprv DKI Jakarta itu sudah diatur sejak Gubernur Pak Jokowi dan Pak Ahok dulu,” ungkap Pepen, Rabu (6/11/2019).

Pepen mengatakan, biaya pembangunan dua fly over Cipendawa dan Rawapanjang dari Pemprov DKI Jakarta bukan karena ada truk sampah Jakarta melintas. Namun, ini adalah kewajian perjanjian kemitraan.

Namun, lanjut Pepen, bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, maka terpaksa pihaknya akan mengevaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60 persen warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.

“Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerjasama antar daerah jangan dilihat dari situ, kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri tidak perlu ada perjanjian TPST Bantargebang tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan,” jelas Rahmat.

Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp 98 miliar. Tahun 2016 Rp151 miliar, pada 2017 sebesar Rp 248 miliar, namun pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp 560 miliar.

Pada 2020, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp752 miliar. Terdiri dari Rp 351,7 miliar untuk pembangunan dan dana kompensasi bau sebesar Rp367, 2 miliar lebih. (saban/yp)