Thursday, 05 December 2019

Polisi Selidiki Tudingan Rekayasa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kamis, 7 November 2019 — 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari politisi PDIP, Dewi Tanjung, perihal dugaan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun laporan itu dibuat pada Rabu (6/11/2019) malam.

“Iya betul, laporannya sudah kami terima ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2019).

Ia menyebut, pihaknya kini masih mempelajari laporan tersebut. Pasalnya, laporan itu baru saja diterima oleh pihaknya semalam.

“Laporannya sudah masuk dan kami sedang pelajari, kami lakukan penyelidikan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Novel lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut.

Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019) malam.

Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

(BacaRagu dengan Kebenaran Penyiraman Air Keras, Wanita Ini Laporkan Novel Baswedan)

Dalam laporan tersebut, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/ys)