Tuesday, 12 November 2019

Politisi PDIP Dewi Tanjung Diperiksa Terkait Laporannya Soal Novel Baswedan

Senin, 11 November 2019 — 17:29 WIB
Kader PDIP, Dewi Tanjung, di Polda Metro Jaya. (firda)

Kader PDIP, Dewi Tanjung, di Polda Metro Jaya. (firda)

JAKARTA – Politisi PDIP Dewi Tanjung diperiksa terkait laporan dugaan rekayasa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, hari ini (11/11/2019).

Dalam agenda pemeriksaan itu, Dewi Tanjung diperiksa sebagai pelapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dewi akan diminta mengklarifikasi laporannya oleh penyidik.

“Setelah kita mendapatkan laporan kita akan klarifikasi laporan itu. Untuk laporan Ibu Dewi Tanjung hari ini agendanya mengklarifikasi yang bersangkutan ya,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Namun ia belum mengetahui apakah Dewi telah memenuhi panggilan penyidik atau belum. Ia hanya menyebut kalau hari ini Dewi Tanjung diagendakan klarifikasi oleh penyidik.

“Saya cek dulu ya dia sudah hadir apa belum,” sambungnya.

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan menanyakan seputar barang bukti dan saksi terkait lapirannya tersebut.

“Nanti kita penyidik akan menanyakan di sana yang dilaporkan apa kan gitu, terus kemudian yang jadi masalah apa, barang buktinya apa dan saksi siapa aja,” tandas Argo.

Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut.

Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019).

Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)