Wednesday, 13 November 2019

11 Instansi Pemerintah Teken SKB Penanganan Radikalisme ASN

Selasa, 12 November 2019 — 23:37 WIB
Sebanyak 11 Kementerian /Lembaga buat kerjasama dalam penanganan pencegahan radikalisme di kalangan ASN. (ist)

Sebanyak 11 Kementerian /Lembaga buat kerjasama dalam penanganan pencegahan radikalisme di kalangan ASN. (ist)

JAKARTA – Sebanyak 11 instansi pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB)  untuk penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Penandatanganan SKB dilakukan di Jakarta, Selasa (12/11) oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.

Selain penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN,  juga diluncurkan  Portal Aduan ASN. Portal ini untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.

“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard.

Johnny mengatakan  pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id.

“Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

Sedangkan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dalam SKB ini juga akan dibentuk ‘taskforce” yang akan menangani  intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.

“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya. (johara/win)