Wednesday, 13 November 2019

BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 12,5 Persen, Ini Alasannya

Selasa, 12 November 2019 — 16:02 WIB
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin (kiri), dan Kasie STNK Kompol Arif Fazlurrahman (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin (kiri), dan Kasie STNK Kompol Arif Fazlurrahman (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin, mengungkapkan alasan tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Jakarta naik sebesar 12,5 persen.

Setidaknya, ada dua alasan BBN KB di Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Alasan pertama, yakni guna menyeragamkan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB di Jawa dan Bali. Sehingga, tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali.

“Contohnya kita masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Kemudian alasan kedua, yakni guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

“Yang kedua dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet. Semuanya beli di Jakarta, semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa nggak jalan. Memang kita butuh, tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kendaraan bermotor pertama atau tangan pertama menjadi 12,5 persen atau naik 2,5 persen dari kenaikan sebelumnya yakni 10 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan itu juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan diundangkan pada 11 November 2019. (firda/ys)