JAKARTA – Komplotan penggasak mobil truk dibekuk Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima kawanan komplotan ini diamankan bersama penadah ditempat terpisah di Jakarta dan Sukabumi.
Kelima tersangka adalah SR, D, AU, AK dan AH. Dari tangan mereka disita Truk F 8927 WA hasil curian, serta mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual truk hasil curian.
“Kasus ini masih kami dalami kemungkinan adanya tersangka lain dari komplotan pencuri mobil truk ini,” Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, kasus ini bermula saat salah satu tersangka yakni SR yang berprofesi sebagai sopir taksi menemukan kunci mobil truk berlogo Mitsubishi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
“Dari temuan kunci itu, SR lalu mencoba kunci itu ke sejumlah mobil truk yang diparkir tak jauh dari kunci kendaraan ditemukan di Ciracas, Jakarta Timur,” kata AKBP Gede didampingi Kabagbin Ops AKBP Pujiarto.
Akhirnya kata Gede, SR berhasil mendapati truk yang tepat dengan kunci kendaraan yang ditemukannya. Dari sana kata Gede, timbul niat jahat SR untuk membawa kabur truk.
“Kemudian truk dibawa oleh SR ke wilayah Sukabumi dan dijual kepada tersangka D di Sukabumi. D ini juga sudah kami amankan. Truk dijual SR ke D seharga Rp23 juta tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah, baik itu STNK maupun BPKB,” ucap Gede.
Oleh tersangka D kata Gede, truk akan dijual kembali. “D ini berusaha untuk mencarikan pembelinya di Sukabumi. Namun ternyata susah mendapat pembeli truk di wilayah Sukabumi. Sehingga tersangka D ini minta tolong untuk mencarikan pembeli kepada tersangka AU dan AK,” papar Gede.
Dari upaya AU dan AK, tambah Gede, didapatlah calon pembeli truk warga Jakarta. “Sehingga AU dan AK yang ada di Jakarta meminta tolong kepada tersangka AH untuk mengambil truk itu ke Sukabumi dan dibawa ke Jakarta,” kata Gede.
Karenanya kata Gede, AH berangkat ke Sukabumi menggunakan taksi, yang di sewa. Taksi itu kini dijadikan barang bukti aksi kejahaatan. “Dengan menggunakan taksi itu AH sampai ke Sukabumi dan bertemu D. AH lalu membawa truk ke Jakarta untuk dipertemukan kepada calon pembeli. Harga yang disepakati calon pembeli dengan D adalah seharga Rp25 juta,” kata Gede.
Pada saat hendak terjadi transaksi jual beli truk di Jakarta kata Gede, tersangka AH langsung dilakukan penangkapan dan diamankan petugas ke Mapolda Metro Jaya. “Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gede.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta pasal pertolongan jahat. “Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Gede. (ilham/yp)