Wednesday, 13 November 2019

Keberadaan Pengawas Ketenagakerjaan Dinilai Masih Lemah

Selasa, 12 November 2019 — 21:37 WIB
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI),Timboel Siregar.(dok)

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI),Timboel Siregar.(dok)

JAKARTA  — Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai pengawas ketenagakerjaan lemah dikarenakan faktor regulasi, otonomi daerah, itikad baik pengawas dan alokasi anggaran.

Hal ini menyusul deregulasi kewenangan pengawasan dari pusat ke pemerintah daerah/provinsi, sesuai revisi UU.Pemda UU 2/2015 diubah dari UU 23/2014.

“Pengawas ketenagakerjaan salah satu faktor penting penunjang terlaksananya hubungan industrial yang baik di lokasi kerja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

“Tapi faktanya, pengawasan ketenagakerjaan yang ada sekarang sangat lemah. Itu disebabkan oleh berbagai hal seperti regulasi, otonomi daerah, itikad baik pengawas dan alokasi anggaran.”

Hal senada pernah diungkap Kementerian Ketenagakerjaan, saat dipimpin Hanif Dhakiri. Katanya, kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah sangat memprihatinkan dan revisi UU Pemda terkait kerjasama kementerian dan Pemprov akan mengembalikan profesionalisme. “Personilnya tidak bisa lagi dipindah-pindah sembarangan oleh kepala daerahnya.”

Kemenaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang. Mereka bertugas mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 155 kabupaten/kota belum punya pengawas ketenagakerjaan. (rinaldi/win)