DEPOK – Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Anggota berhasil meringkus dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.
Kedua pelaku adalah AS (35) yang merupakan residivis, dan RS (37) karyawan swasta, ditangkap di daerah Bogor dan kawasan Perumahan GDC Sukmajaya Kota Depok.
Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan mengatkaan, dari hasil pelacakan catatan riwayat pelaku AS pernah masuk penjara di lapas Cianjur, keluar pada September 2019 atas kasus narkoba Ganja.
“Setelah bebas dari penjara pelaku AS ini mempunyai kontak dihubungi langsung dari salah seorang yang ada di dalam Lapas daerah Cikarang Kab Bekasi untuk mengambil barang di tempat yang telah ditunjuk,”ungkapnya.
Dengan menggunakan telepon, lanjut Kompol Indra, pelaku AS dan RS melakukan transaksi jual beli. “Profesi kedua pelaku menjadi joki sekaligus pengedar sabu sudah lama, selain itu juga sudah menjadi target operasi anggota kita,”tuturnya.
Selain itu alasan AS kembali terjun dunia gelap narkoba, menurut Kompol Indra pelaku terpaksa lantaran sulit mendapatkan pekerjaan dan terpojok masalah ekonomi untuk membiayai hidup sehari-hari anak yang masih sekolah SMP.
“Setelah pisah dengan istri pelaku AS menjadi tulang punggung keluarga dan harus menafkahi kebutuhan hidup sehari-hari terutama bagi anak satu-satunya yang masih duduk di bangku SMP banyak butuh biaya,”tutupnya.
“Kedua pelaku kita kenakan UU No 35 Tahun 2018 dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.” (Angga/win)