Thursday, 05 December 2019

Sah! APBD Depok Tahun 2020 Rp2,9 trilyun

Kamis, 14 November 2019 — 10:35 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Ketua DPRD Yusuf Syahputra usai rapat Paripurna di DPRD Depok. (anton)

Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Ketua DPRD Yusuf Syahputra usai rapat Paripurna di DPRD Depok. (anton)

DEPOK – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Depok, resmi mengesahkan nota keuangan Rencana Peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2020 sebesar Rp2,9 trilyun, dipastikan tidak ada anggaran siluman.

“Hasil perbaikan dan pengecekan kaitan APBD tahun 2020 sebesar Rp2,9 trilyun dipastikan tidak ada dana siluman atau mubazir. Karena semua anggaran yang telah disahkan nantinya akan kembali untuk masyarakat dan itu dapat dipastikan,” tegas Wali Kota Depok Muhammad Idris, didampingi Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (14/11/2019).

Pemkot Depok tentunya akan selalu berupaya agar penyerapan APBD setiap tahun tidak ada yang mubazir, apalagi ada dana siluman. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 ditaksir mencapai Rp600 miliar, namun pihaknya tetap  defisit pada tahun 2020. “Ini bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan penyerapan APBD juga berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia. Seperti menghilangkan anggaran yang sifatnya sia-sia, seperti kunjungan kerja (kunker). “Yang jelas kita sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan,” tegasnya.

Mengenai  laporan keuangan, Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini dari BPK itulah yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran. “Dengan opini BPK atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya. (anton/mb)

 

 

=