JAKARTA – Bukan berprofesi sebagai dokter, kakak beradik warga negara (WN) China nekat membuka praktek kecantikan di kawasan perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Beroperasi sejak 2017, klinik ilegal tersebut terpaksa tutup setelah digerebek aparat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) malam.
Selama beroperasi salon kecantikan berlabel Nana Eyebrow Beauty. “Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang wanita berinisial DN, dan adik lelakinya, DS,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (15/11/2019)
Menurutnya, meski mahir memoles wajah para pelanggannya, kakak beradik ini ternyata tak dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis. “Kenapa ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan, di mana diatur dalam UU Kesehatan. Orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI,” kata Budhi.
Adapun setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan. Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.(yahya/yp)