Saturday, 16 November 2019

Polisi Telah Periksa Tujuh Saksi Terkait Insiden Grabwheels

Jumat, 15 November 2019 — 13:44 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(firda)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(firda)

JAKARTA –  Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut, pengendara mobil Toyot Camry, DH, tidak melakukan tabrak lari terhadap para pengendara skuter listrik GrabWheels.

Pasalnya, DH dan rekannya, L, sempat membantu para pengendara skuter listrik yang menjadi korban insiden kecelakaan tersebut. Fahri menyebut, keterangan ini diperkuat oleh keterangan satpam yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

“(Keterangan yang memperkuat bukan tabrak lari?) Satpam,” ujar Fahri ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, polisi telah memeriksa tujuh saksi atas insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengendara skuter listrik tersebut. Tujuh saksi itu di antaranya ialah pengendara skuter listrik yang selamat akibat kecelakaan itu.

“Baru tujuh saksi. Salah satu korban selamat,” terang Fahri.

Seperti diketahui, pengemudi berinisial DH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, DH tidak ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.

Adapun persitiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/11/2019) sekitar puku 03.45 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua pengendara skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan satu pengendara skuter lainnya mengalami luka-luka.

Atas insiden itu, DH pun dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (firda/tri)