LAMPUNG – Tiga sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung digulung petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kamis (14/11/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di dampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi membenarkan, tiga tersangka yang diamankan berinisial, GMP, PUR dan ADE. Ketiganya warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka GMP berupa shabu 12 paket seberat 4,49 gram. Sedangkan barang bukti dari tersangka PUR dan ADE berupa shabu-sabu 1 paket bekas pakai dan 1 buah bong,” kata Shobarmen.
Menurut Shobarmen, petugas yang dipimpin langsung Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, pertama kali memburu dan menyergap tersangka GMP dan mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 paket seberat 4,49 gram.
Hasil interogasi, tersangka GMP mengaku mendapatkan shabu dari tersangka berinisial ACP (DPO), dan barang bukti telah digunakan bersama saudaranya berinisial PUR.
Takut kehilangan buruan, petugas bergerak cepat mendatangi kediaman PUR. Saat digerebek, tersangka PUR sedang bersama rekannya ADE dan dilokasi ditemukan 1 paket shabu bekas pakai berikut 1 buah bong. Atas dasar itu, ketiganya dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Sementara ini, kasusnya masih dikembangkan karena petugas masih memburu pemasoknya berinisial ACP,” ungkapnya. (koesma)