Thursday, 05 December 2019

Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945

Minggu, 17 November 2019 — 23:58 WIB
Benny K Harman. (rizal)

Benny K Harman. (rizal)

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K Harman mengatakan, fraksinya menolak UUD 1945 diamendemen untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Sebab, katanya, langkah mundur demokrasi kalau pemilihan Presiden-Wapres dikembalikan lagi ke MPR RI.

“Menurut saya itu set back. Ada pemikiran yang seolah-olah misleading,” kata Benny, Minggu (17/11/2019).

Ia mengatakan, ada pemikiran seolah-olah pemilihan langsung Presiden dan kepala daerah menciptakan keterbelahan masyarakat dan menjadi sebuah ancaman. Menurut dia, hal itu bukan ancaman namun risiko pilihan demokrasi elektoral, sehingga mitigasi harus disiapkan dan bukan kembali ke sistem yang lama.

“Betul ada pembelahan, namun bukan alasan untuk kembali ke zaman lama. Lalu kalau ada politik uang, ya tegakkan aturan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, jangan karena ada anggapan tidak ada pemimpin yang potensial, lalu muncul wacana Presiden dapat dipilih tiga periode. Dia menegaskan bahwa Demokrat akan berdiri paling depan untuk menolak kalau ada wacana mengembalikan pemilihan Presiden ke MPR dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD.

Menurut dia, kekuasaan milik rakyat, maka rakyat yang memilih pemimpinnya, bukan malah melalui MPR dan DPRD. “Ada masalah yang muncul, kita selesaikan karena ini adalah demokrasi. Rakyat yang berkuasa, kekuasaan itu milik rakyat maka rakyat yang memilih pemimpinnya,” ujarnya.

Selain itu terkait wacana amendemen UUD 1945, menurut Benny, Fraksi Demokrat sedang mengkaji dan sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UUD 1945.

Dia menjelaskan, evaluasi tersebut terkait apakah desain kekuasaan dalam konstitusi Indonesia masih relevan dan responsif untuk menjawab tantangan dan berbagai permasalahan yang dinamikanya berkembang cepat. (rizal/ys)