Wednesday, 20 November 2019

BPRD DKI Geber Target Penerimaan Pajak Rp44,5 Triliun

Senin, 18 November 2019 — 11:46 WIB
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, berpose bersama jajaran Kejati DKI usai menandatangani kerjasama sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (ist)

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, berpose bersama jajaran Kejati DKI usai menandatangani kerjasama sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (ist)

JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggeber target pendapatan penerimaan pajak sebesar Rp44,5 triliun. Berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum.

Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digandeng. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan untuk menggapai target penerimaan yang cukup tinggi pihaknya butuh campur tangan lembaga penegak hukum.

“Perlu adanya upaya dari BPRD DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, selain upaya-upaya yang telah dilakukan sesuai dengan tupoksi,” jelas Faisal, kemarin.

Dengan adanya kerjasama antara BPRD dan Kejati DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini. Diharapkan adanya bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dapat bertindak sebagai “pengacara negara” sesuai UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penagihan pajak daerah.

“Sehingga diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dari pembangunan tersebut yang akan dinikmati oleh warga DKI Jakarta,” tambahnya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2010, dimana telah diatur bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain. Sehingga dengan terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan aslu daerah (PAD) sektor pajak di Provinsi DKI Jakarta. (guruh/st)