JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng kejaksaan tinggi (Kejati) untuk memburu penunggak pajak. Pasalnya baru sekitar 73 persen dari target Rp44,5 triliun yang sudah terealisasi.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan sebelumnya pihaknya juga sudah mengandeng KPK.
“Kerjasama ini untuk bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi lewajibannya,” kata Faisal, Kamis (18/11/2019).
Kerjasama antara BPRD dan Kejati DKI Jakarta menyangkut Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Kejati DKI Jakarta diharapkan dapat bertindak sebagai pengacara negara sesuai UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penagihan pajak daerah.
“Sehingga diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan tersebut yang akan dinikmati warga Jakarta,”kata Faisal.
Dengan terjalinnya kerja sama itu diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif. “Dan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak di DKI Jakarta,” ujarnya.
Hingga saat ini, perolehan pajak dari jenis pajak baru mencapai lebih kurang sekitar 73 persen.
Sesuai data di BPRD DKI Jakarta realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun dari target Rp8,8 triliun (83,5%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp4,5 triliun dari target Rp5,6 triliun (80,3%).
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,04 triliun dari target Rp1,27 triliun (81,6%), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp8,8 triliun dari target Rp10 triliun (85,9%)
Pajak Reklame mencapai Rp862 miliar dari target Rp1,05 triliun (82,1%), Pajak Air Tanah (PAT) Rp86 miliar, dari target Rp110 miliar (78,7%), pajak hotel mencapai sekitar Rp1,36 triliun dari target Rp1,8 triliun (75,8%), Pajak Restoran mencapai sekitar Rp2,9 triliun dari target Rp3,55 triliun (83%)
Pajak Hiburan mencapai Rp671 miliar dari target Rp850 miliar (78,9%), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp669 miliar dari target Rp810 miliar (82,6%)
Pajak Parkir mencapai Rp446 miliar dari target Rp525 miliar (85,1%), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun (39,2%) dan Pajak Rokok mencapai sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar (85,9%).(john/tri)