SERANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan FD (34) karena kedapatan memiliki sabu. Buruh pabrik ini ditangkap di Jalan Raya Serang- Cikande, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (16/11/2019) malam.
“Tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji, Senin (18/11/2019).
Penangkapan terhadap warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan ke lapangan. Polisi yang telah mendapati ciri-ciri mengamankan FD saat sedang berjalan.
“Ciri-ciri fisik FD sama persis dengan laporan warga yang masuk ke kami,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan FD sempat membantah tudingan polisi. Namun dia tidak lagi bisa berkelit saat polisi mendapatkan satu paket sabu yang digenggam tangan kanannya. “Kami menemukan satu paket sabu-sabu masih dalam genggaman tangan tersangka,” ujar Trisno.
Tersangka oleh polisi berikut barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengakui membeli sabu-sabu seharga Rp600 ribu tersebut
melalui pengendar yang dia kenal bernama Copet.
“Untuk pelaku Copet ini masih dalam pengembangan kami. Kami masih lidik untuk pelaku ini (Copet-red),” kata Trisno.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang. Dia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun,” tutur Trisno. (haryono/yp)