Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Kerap Edarkan Narkoba di Wilayah Jaksel, 5 Pelaku Diringkus

Senin, 18 November 2019 — 17:11 WIB
Satnarkoba Polres Jaksel Menunjukkan Barang Bukti narkoba.(adji)

Satnarkoba Polres Jaksel Menunjukkan Barang Bukti narkoba.(adji)

JAKARTA –  Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus lima pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, Senin (18/11/2019).

Pelaku  kerap mengedarkan narkoba diwilayah Jakarta Selatan.

Tersangka pengedar Ganja yakni, RDH, dan keempat tersangka pengedar narkoba sabu seberat 400 Gram yakni K, S, R, dan MR, kelimanya ditahan di Mapolres Jaksel.

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan kelima pengedar narkoba ini ditangkap dikawasan terpisah. Untuk pengedar ganja di tangkap daerah Jagakarsa, Jaksel Dari tangan Tersangka RDH ditemukan barang bukti seberat 882 gram saat digeledah berdasarkan informasi masyarakat.

“Kemudian Tersangka narkoba jenis sabu empat orang kami amankan 4 Ons (416 gram) sabu berawal tersangka K dibekuk di Cilandak, Jaksel mengaku dapat 1 Kg sabu dari seorang berinisial J,” terangnya.

Ia juga menambahkan,  kemudian mengembangkan ketiga tersangka lainya diberbagai lokasi yang berbeda.

“Keempat  tersangka ini diduga jaringan dari dua lapas yakni salah satu di Jawa Barat, dan Jakarta yang masih kami selidiki,” ungkap kasat.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil ungkapan narkoba jenis sabu, bisa menyelamatkan 1.600 jiwa dari bahaya narkoba. Kelima tersangka merupakan pengangguran yang menjadi pengedar narkoba.

Kelima Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (adji/tri)