Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Tuesday, 12 November 2019

Edarkan Sabu di Stasiun MRT H. Nawi, Pelaku Ditangkap

Senin, 11 November 2019 — 16:44 WIB
Pengedar sabu di stasiun MRT H. Nawi ditangkap.(adji)

Pengedar sabu di stasiun MRT H. Nawi ditangkap.(adji)

JAKARTA –  Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polsek Cilandak lantaran mengedarkan barang haram via transportasi MRT Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan,  Senin (11/11/2019).

Dari tangan tersangka, MG (21) ditemukan sembilan paket sabu kristal hampir setengah kilogram. Kapolsek Cilandak Kompol Marston Marbun menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat yang menelusuri adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Setelah ditelusuri Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Sofyan Suri, mencurigai tersangka dengan gerak-geriknya pk. 20:30 di dekat stasiun MRT Haji Nawi Rabu (30/10/2019) kemarin.

“Saat digeledah ditemukan dua paket narkoba sabu dan dilakukan penggeledahan di kontrakannya ditemukan enam paket sabu 350 gram. Jika ditotal kurang lebih mencapai setengah kilogram sabu,” tutur kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin modus baru yang digunakan tersangka merusak penggunaan transportasi massal.

“Jadi tersangka mengambilnya di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan sudah 4 bulan beroperasi. Dari pengakuannya tersangka mengambil barang 1 kilogram untuk diedarkan dan diupah sebesar Rp 15 juta,” papar Kompol Marbun.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (adji/M4/tri)