JAKARTA – Anggota Polsek Tambora mengamankan pengesar narkoba dirumahnya di Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.
Dari tersangka IF (22) polisi menyita 24 paket klip kecil sabu, handphone dan uang Rp 400 ribu hasil penjualan.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda,” kata Kompol Iver Son, Senin (18/11/2019).
Dari keterangan tersangka IF, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai. “Kami masih melakukan pengembangan mengejar Nyai dan masuk DPO kami,” ucapnya.
Akibat tindakannya tersangka dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ilham/tri)