Tuesday, 19 November 2019

Security Rusun Marunda Terima Santunan JKK BPJAMSOSTEK

Senin, 18 November 2019 — 11:22 WIB
Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Masayu Aminah M L, saat mendatangi lokasi kerja almarhum di Rusun Marunda Cilincing, Jakarta Utara.(Ist)

Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Masayu Aminah M L, saat mendatangi lokasi kerja almarhum di Rusun Marunda Cilincing, Jakarta Utara.(Ist)

JAKARTA –  Petugas Keamanan (security) Rusun Marunda alm. M. Yusuf menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  senilai Rp Rp. 196.966.704. dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dikenal dengan BPJAMSOSTEK  Cabang Jakarta Sudirman.

Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Masayu Aminah M L, sempat mendatangi lokasi kerja almarhum di Rusun Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Jum’at (1/11/2019).

Alm. M Yusuf tercatat sebagai  peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bekerja di Unit Penglola Rusun Marunda Juli 2019 sebagai security. Almarhum,   meninggal pada  7 Oktober 2019 saat  bekerja seperti biasanya (shift 216.00 – 24.00 Wib). Saat itu dia sedang patroli keliling di Cluster A bersama temannya Hermawan.

“Namun sekira Pukul 18.00 Wib almarhum terlihat pucat  dan lemas sehingga rekan kerjanya berinisiatif untuk mengajak beliau istirahat di depan warung area cluster A. Saat diberikan air minum,  almarhum tersendak dan jatuh tidak sadarkan diri dengan muka kebiruan. Saat diperiksa, almarhum dinyatakan meninggal dunia,” ujar Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Almarhum , lanjutnya, sudah dimakamkan di kampung halamnya Desa Desa Waekecce’e Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Erni menambahkan, berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Dalam hal ini ahli waris alm. M Yusuf mendapatkan santunan JKK Sebesar Rp. 196.966.704.

“Kami memang bersikap proaktif dalam memberikan apa yang menjadi hak pekerja atau hak ahli waris, dengan demikian program BPJAMSOSTEK dirasakan manfaatnya jika terjadi resiko-resiko kerja,”  kata Erni. (tri)