JAKARTA – BPJAMSOSTEK rutin menggelar pelatihan vokasi Indonesia Bekerja yang diperuntukkan kepada peserta korban PHK.
Kali ini sekitar 35 orang mengikuti pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak yang bekerjasama denngan PT ISS..
Pelatihan resmi dibuka oleh Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali, disaksikan Direktur Pelayanan Krishna Syarief dan Kelapa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cilandak Puspitaningsih di Hotel Sahati, Senin (18/11/2019).
Marullah sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPJAMSOSTEK, karena memberikan pelatihan peningkatan keterampilan kepada pekerja korban PHK yang merupakan warga Jakarta Selatan, agar dapat bekerja lagi, sesuai dengan keahlian yang bersertifikat.
“Saya berharap, program ini didukung oleh perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan lainnya agar, dapat mengurangi angka pengangguran yang ada,” ujar Marullah.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengungkapkan, pihak gencar sedang gencar mempromosikan pelatihan vokasi kepada seluruh pekerja di Indonesia, sebab pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja.
“Sejak September 2019, tercatat 600 pekerja sudah mengikuti pelatihan vokasi, dan 200 diantaranya dinyatakan lulus tersertifikasi,” jelas Krishna.
Saat ini pelatihan vokasi telah menyediakan berbagai modul pelatihan yang tersebar di berbagai tempat, diantaranya kelas barista, pastry & bakery, digital (multimedia, desain grafis, UI/UX), tata kecantikan rambut & muka, perhotelan, tata boga, koki, operator alat berat, otomotif perbengkelan, pengelasan, teknisi HP, teknisi AC, administrasi perkantoran, dan kedepannya modul tersebut akan terus bertambah.
“Pada tahun 2020 pemerintah menargetkan BPJAMSOSTEK mampu melatih 20 ribu pekerja, oleh karena itu saya mengajak suluruh pekerja yang mengalami PHK ataupun putus kerja untuk mendaftarkan diri dengan cara mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik pada banner vokasi”,jelas Krishna.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).
Selain itu calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftarkan dirinya di pelatihan ini.
Krishna berharap pelatihan vokasi ini mampu membuka ruang bagi para pekerja dari segala bidang untuk belajar kembali, melakukan up skilling maupun reskilling, sehingga bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha.(tri)