PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan melakukan seleksi terbuka untuk menjaring calon pejabat yang bakal mengisi 12 kursi kosong. Lelang jabatan tersebut bukan hanya terbuka di lingkungan Pemprov DKI, tapi juga memberi kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional untuk mengisi 4 jabatan strategis.
Empat jabatan strategis yang dibukan untuk ASN dari seluruh Indonesia yaitu Deputi Gubernur bidang industri, perdagangan, dan transportasi (eselon I.b); Deputi Gubernur bidang tata ruang dan lingkungan hidup (eselon I.b); Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (eselon II) serta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (eselon II).
Oppen bidding atau penawaran terbuka, sudah diterapkan Pemprov DKI dan provinsi lainnya dalam dinamika birokrasi beberapa tahun belakangan ini. Hal ini juga sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya, mendapatkan aparatur yang integritasnya tepat untuk mengisi pos jabatan tersebut, serta menghindari praktik KKN.
Proses lelang jabatan atau job tender dilakukan secara terbuka dan transparan. Calon pejabat harus melewati proses uji kelayakan atau fit and proper test agar dihasilkan sosok pejabat yang profesional dan menguasai bidang yang akan ia kelola. Hanya saja, bisa jadi masih ada celah bagi calon pejabat yang bermental curang untuk main mata demi mendapat jabatan. Itu sebabnya proses seleksi serta pengawasan pelaksanaan lelang jabatan, harus ketat.
Praktik kolusi, suap menyuap atau jual beli jabatan bisa terjadi antara peserta dengan panitia seleksi bisa saja terjadi apabila pengawasan lemah. Dalam beberapa kasus, kongkalikong biasanya dilakukan lewat tangan pihak ketiga alias makelar jabatan.
Itu sebabnya pengawasan sebaiknya melibatkan publik sejumlah pihak, seperti elemen masyarakat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan bisa dimulai dari melihat track record kinerja calon pejabat tersebut, sehingga bisa diketahui jejak prestasi ataupun catatan buruk yang dimilikinya.
Sedangkan guna menghindari praktik jual beli jabatan, KPK perlu dilibatkan mendampingi Pemprov DKI dalam mengawasi proses lelang jabatan. Tujuannya, agar pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau serta tata kelola yang baik betul-betul dapat terealisasi. **