JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar jalur sepeda. Bagi pelanggar ditetapkan denda tilang maksimal Rp500 ribu.
Peraturan tentang jalur khusus sepeda tersebut sudah ditandatangan gubernur. “Tapi belum diundangkan. Setelah keluar dari Biro Hukum peraturan akan ada nomornya dan akan diberlakukan setelah diundangkan,” kata Syafrin Likuto, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Syafrin memgatakan sanksi yang akan diberikan bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas dan parkir di jalur sepeda, akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Saat ini, Pemprov tengah membuat jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan. Pembatas jalur sepeda berupa marka putih dan hijau yang solid. Namun, kalau melewati jalur sepeda yang putus-putus, tidak dikenakan tilang karena itu mix traffic.
“Nanti tidak ada lagi peringatan sekarang kita sifatnya adalah preventif preemtif. Begitu ada pelanggaran, kita ingatkan tolong jangan melanggar, ini membahayakan. Setelah diundangkan, maka hari itu juga sudah ada penegakan hukum dilapangan,” jelas Syafrin. (john/yp)