DEPOK – Akibat jumlah di lembaga kelas II B rumah tahanan (rutan) Cilodong, Depok yang sudah melebihi kapasistas, tiga bos First Travel yang melakukan penipuan ribuan jamaah calon haji dan umrah terpaksa dipindah ke Lapas Gunung Sindur, kab. Bogor dan Lapas khusus Wanita di Bandung, Jabar.
“Kami terpaksa memindahkan narapidana kasus First Travel yaitu Andika Surachman ke Lapas Gunung Sindur, Kab. Bogor untuk istrinya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan di pindah ke Lapas Bandung, Jabar,” kata Kepala Rutan kelas II B Cilodong Depok, Bawono Ika Sutomo didampingi Kepala Kesatuan Pengaman Rumah Tahanan setempat, Puang, Rabu (20/11/2019).
Alasan pemindahan selain kondisi Rutan kelas II B Cilodong terlalu penuh atau sudah melebihi kapasitas juga tidak memiliki ruang khusus untuk lapas wanita, terpaksa kami pindah ke Lapas di Bandung istri Andika Surchman yaitu Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan adik ipar Andika.
Tidak itu saja, tambah Bawonio, alasan lain ketiga bos First Travel itu dipindahkan karena masa hukuman yang cukup tinggi. “Mereka ini kan divonis cukup tinggi. Ini kami lakukan sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Dalam sidang putusan di Pengedilan Negeri (PN) Depok, 30 Mei 2018, Majelis Hakim yang dipimpoin Hakim Ketua Soebnadi menjatuhkan hukuman kepada Andika Surchman penjara selama 20 tahun. Sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan selama 18 tahun kurungan penjara, denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan penjara, karena terbukti melakukan penipuan, pengelapan dan pencucian uang dari seotran ribuan jemaahn calon haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang. (anton/mb)