Thursday, 05 December 2019

Ahli Waris Dewan Kemakmuran Mesjid Terima Santunan BPJAMSOSTEK

Kamis, 21 November 2019 — 12:29 WIB
Pemberian santunan kepada ahli waris peserta BP Jamsostek. (ist)

Pemberian santunan kepada ahli waris peserta BP Jamsostek. (ist)

BEKASI – BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang bersama dengan KCP Cifest, serahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Al Ikhlas Parung Banteng.Alm. R. Syamsuri. Almarhum diketahui baru 7 bulan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, yaitu sejak Februari 2019 dan meninggal  dunia pada Oktober 2019.

Penyerahan santunan sebesar Rp24 juta, dilakukan pada Kamis (21/11/2019) bertempat di Aula Desa Cibarusah Jaya Kabupaten Bekasi. Turut hadir pada penyerahan santunan Kepala Desa Cibarusah Jaya Bapak Abu Bakar.

“Semoga dengan santunan ini bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga. Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka. Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen BP Jamsostek beserta agen PERISAI untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ujar Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang.

Program Perisai yang diluncurkan BP Jamsostek, adalah upaya untuk melibatkan masyarakat untuk menjadi penggerak jaminan sosial. Insentif yang diberikan agen Perisai antara lain sekitar 7,5 persen dari iuran bulanan dari peserta ketenagakerjaan yang direkut agen Perisai. Sistem Perisai ini didesain untuk tenaga kerja bukan penerima upah atau informal. Adapun tenaga kerja formal dimasukan ke dalam katagori UMKM.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah). Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasamadengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work. Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp24 juta yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp12 juta dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun. (tri/mb)