JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Kali ini,sebanyak 356 gram heroin dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba PMJ Kompol Dokmaralus Marpaung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan tersangka kurir Lindra Wijaya bin Mamin.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 34 kapsul dengan total 356 gram. Ini hasil ungkap kasus tanggal 9 oktober dengan tersangka Lindra Wijaya bin Maheng,” kata Kompol Marpaung.
Dikatakannya, kasus ini masih terus dikembangkan dengan memburu pemasok yang menyuruh tersangka Lindra untuk mengangkut barbuk di salah satu swalayan di Jakarta Utara.
“Tersangka kurir cuma ambil di salah satu swalayan di Kapuk Muara Pluit. Dia hanya diperintahkan orang. Untuk ambil barang itu. Yang telepon dia pake privat number. Infonya katanya kemungkinan orang luar negeri. Sedang kita buru,” tukasnya.
Petugas Puslabfor Rita dan Wulan mengatakan barang bukti harus dites sebelum dimusnahkan, untuk memastikan yang dimusnahkan itu narkotika. “Kita coba tes sample kapsul diduga heroin ini. Ini warnanya berubah jadi ungu. Artinya ini positif narkotika jenis heroin atau putau,” kata Rita. (ilham/mb)