JAKARTA – Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 37 Kg shabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta di halaman ruang barang bukti Diresnarkoba Polda Metro Jaya. Shabu tersebut disita dari 2 tersangka, YA dan MS yang ditangkap didalam mobil pariwisata di kawasan Depok.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pihak Kejari Depok JPU, Iwan Sofyan, Pengadilan Negeri Depok, Hartanto, Puslabfor Polri, Kasi Psikotropika, Dwi Hermanto, Petugas Propam Polda Metro Jaya dan anggota Unit 4 Subdit i Diresnarkoba Polda Metro Jaya.
Proses pemusnahan diawali dengan mengetes shabu oleh Puslabfor didepan masing-masing tersangka dan para pejabat terkait serta penyidik untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung shabu (methaphetamine).
Kemudian shabu tersebut di blender hingga hancur lalu dimasukan kedalam saluran air limbah kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya para pejabat yang hadir berikut tersangka menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti guna dimasukan dalam berkas perkara. Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar selalu mengingatkan dan mendidik anak dan generasi muda untuk tidak salah pergaulan.
“Jauhi narkoba karena bermacamcaradan modus sudah dilakukan para pengedar agar bisa masuk ke Indonesia. Sekali lagi mari kita sama-sama memerangi narkoba hindari dan jangan coba coba memakai narkoba. Isi kegiatan positif dan selalu mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha
Kuasa,” kata AKBP Ahmad Fanani didampingin Kanit 4 Kompol Rahmad
Sujatmiko. (ilham/win)