PACUL impor membanjiri pasar Indonesia. Meski sudah banyak beredar di pasaran terutama Tangerang dan Surabaya, tetapi pacul impor dari China itu ternyata ilegal.
Fakta ini menggerakkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensweeping pacul-pacul ilegal, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.
Direktur Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Veri Anggrijono memastikan pacul yang disweeping dan disita dari toko-toko di Tangerang dan Surabaya itu adalah ilegal, setelah mendapat informasi dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri bahwa sepanjang 2019 baru sekali mengeluarkan izin impor peralatan pertanian tersebut.
Izin impor itu pun dalam bentuk lempengan pelat baja dengan jumlah 400 ribu Kg. Sedangkan yang disita Kemendag dari toko-toko berupa pacul sudah jadi atau utuh. Artinya, pacul-pacul impor itu sudah pasti ilegal.
Beredarnya pacul impor ilegal itu kontan mengundang reaksi publik termasuk kalangan DPR RI. Mereka menduga membanjirnya pacul China lantaran ada oknum yang bermain demi menebalkan kantong pribadi atau kelompok.
Kecurigaan publik dan wakil rakyat dinilai wajar. Selain Ditjen Perdagangan Luar Negeri baru sekali mengeluarkan izin impor, peralatan pertanian itu pun berupa lempengan pelat baja dengan jumlah 400 ribu Kg. Nyatanya di lapangan, impor itu sudah berkali-kali dilakukan.
Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Januari-Agustus 2019 impor garpu mencapai 93.153 dolar AS dengan volume 210.575 Kg.
Data terbaru BPS malah menyebutkan impor pacul sepanjang Januari-September 2019 naik menjadi 101.000 dolar AS dengan volume 268, 2 ton.
Pertanyaannya, siapa yang ‘bermain’ di pusaran pacul China ilegal? Padahal, dengan membanjirnya pacul impor merugikan perajin kecil atau home industri peralatan pertanian tersebut.
Menjawab hal ini, instansi terkait berkewajiban membongkar dan mengusut tuntas impor pacul ilegal. Umumkan ke publik dan kenakan hukuman setimpal kepada oknum yang terlibat dalam impor ilegal tersebut.
Kita kini menunggu akhir dari penanganan impor pacul ilegal. Gelap ataukah terang benderang. @*