Wednesday, 27 November 2019

Terkait Kasus KDRT

Sambangi Polda Metro Jaya, WN Panama Desak Polisi Segera Tahan Suaminya

Sabtu, 23 November 2019 — 18:37 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Seorang ibu beranak dua, warga negara (WN) Panama, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dianiaya suaminya hingga bahu kanannya mengalami luka lebam. Kondisi korban, RLP (31) hingga kini masih trauma dan syok takut bertemu orang lain. Sehingga korban harus diamankan keluarganya yang tinggal di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum RLP, Pahrozi saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2019). Kepada penyidik mereka menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan RLP terhadap suaminya, PSV. RLP sendiri mengalami KDRT di rumahnya di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2019.

“Terlapor sudah diperiksa sebagai tersangka pada 20 November 2019 kemarin. Ia hanya dikenakan Pasal 44 UU RI Ayat 4 tentang KDRT yang ancaman hukumannya ringan sekali 4 tahun. Karena itu kami sangat kecewa seharusnya dipakai ayat 1 yang ancamannya 5 tahun penjara. Tapi, alasan penyidik karena ini wewenang mereka,” tukasnya.

Suami RLP sendiri ditetapkan menjadi tersangka dari surat SP2HP ke-II yang diterima kuasa hukum korban, pada tanggal 11 Nopember 2019. Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/ Dit Reskrimum, tanggal 27 Juni 2019, ternyata korban juga telah melapor ke Kedubes Panama di Jakarta.

Dikatakan, selama berumah tangga dengan korban, PSV tidak pernah menepati janjinya mengganti status sang istri menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan dua anak mereka sudah berstatus WNI. “Terlapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami terhadap istrinya untuk mendapatkan status menjadi WNI dan saat ini pelapor hanya sebagai Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Indonesia,” ucapnya.

Pahrozi menjelaskan, perubahan prilaku sang suami PSV yang kasar muncul setelah mereka satu tahun menikah. Bahkan saat mengandung anak kedua tahun 2017, PSV kerap membawa wanita lain ke rumahnya. Selain itu tersangka juga diduga tidak memperbolehkan korban mengambil barang-barangnya berupa pakaian dan baju-bajunya.

Pahrozi menyebutkan, terlapor juga diduga pernah tersangkut dalam perkara KPU pengadaan tinta. “Oleh karena itu kami sangat menyesalkan perbuatan terlapor tersebut dan meminta kepolisian dalam hal ini penyidik untuk menegak hukum secara konsisten untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek terkait kasus KDRT tersebut. “Nanti saya cek dulu ya, karena saat ini saya masih ada kegiatan. Paling nanti hari Senin ya,” ucap Yusri. (ilham/ys)