JAKARTA – Polisi akan mulai melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris), terhitung mulai Senin (25/11/2019).
Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pengendara skuter listrik akan dikenakan tilang apabila menggunakan otoped tersebut di jalur yang tidak semestinya. Pasalnya, skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, atas seizin pengelola atau pemilik kawasan.
“Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” ujar Yusri dalam keterangannya yang diterima poskotanews, Sabtu (23/11/2019).
“Bagi pengendara otoped atau skutris yang berkendara bukan pada jalur yang di tetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Dan pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan,” sambungnya.
Dasar hukun yang digunakan yakni Pasal 282 juncto 104 ayat (3). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu.
“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp.250.000.”
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, para pengendara skuter listrik juga diwajibkan menggunakan helm dan alat pelindung kaki serta siku. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan dalam berkendara.
“Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku. Saat malam hari, (pengendara skuter listrik) harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” terang Yusri. (firda/win)