JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan contact center. Berbagai pelayanan berupa konsultasi perpajakan akan diberikan.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan, dengan adanya layanan contact center masyarakat DKI Jakarta tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat atau UPPRD untuk berkonsultasi permasalahannya sesuai jenis pajaknya.
Warga cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau beberapa kanal media sosial lainnya seperti Facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta dan email: [email protected].
“Melalui pelayanan ini, agen kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Faisal menambahkan contact center BPRD DKI Jakarta dibentuk membantu mengatasi persoalan masyarakat terkait pajak daerah.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo Susongko, selain melalui contact center, warga juga bisa melayangkan aduan melaui CRM (Cepat Respon Masyarakat).
Adapun pelayanan informasi pajak daerah melalui Contact Center BPRD DKI Jakarta dibuka setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 07.30-16.30. “BPRD Jakarta terbuka lebar, jika masyarakat DKI Jakarta ingin mengetahui pajak daerah DKI Jakarta secara garis detailnya bisa disarankan untuk datang langsung dan berkonsultasi ke Kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili wilayah Anda,” pungkasnya. (guruh/st)