JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris) jika dilakukan di jalur yang tidak semestinya, terhitung mulai Senin (25/11/2019). Skutris hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, atas seizin pengelola atau pemilik kawasan.
Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. “Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (23/11).
Dasar hukun pelarangan skutris melintas bukan jalurnyai digunakan yakni Pasal 282 juncto 104 ayat (3). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp.250 ribu.”
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, para pengendara skuter listrik juga diwajibkan menggunakan helm dan alat pelindung kaki serta siku. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan dalam berkendara.
“Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku. Saat malam hari, (pengendara skuter listrik) harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” terang Yusri. (firda/ham)