Thursday, 28 November 2019

Ratusan Pelanggar IMB Diseret ke Meja Hijau

Senin, 25 November 2019 — 23:11 WIB
Para pelaku pelanggaran sedang mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan. (wandi)

Para pelaku pelanggaran sedang mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan. (wandi)

JAKARTA – Sebanyak 385  pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), diseret Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan ke meja hijau. Tindakan ini dilakukan karena mereka membangun tidak sesuai IMB dan tanpa izin.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, 385 pelanggar IMB yang diajukan dalam sidang yustisi ini adalah para pelaku pembangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

Selain itu tindakan tegas ini juga tujuannya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar kedepan tidak ada pelanggaran lagi.

“Dari 385 pelanggar IMB yang kita ajukan, memang hanya ada 23 pelanggar verstek atau tidak hadir. Meski begitu mereka tetap bayar denda di pengadilan, ” kata Syukria, Senin (25/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menerangkan  pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.

“Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar IMB antara Rp 1 juta sampai Rp 30 juta. Denda tersebut dibayar secara tunai di muka hakim dan jaksa penuntut umum. Denda yang terkumpul dari 385 pelanggar IMB tahun ini sekitar Rp 1,85 miliar,”ungkap Bonar.

Sedangkan, Banjo, 51, salah seorang pelaku pelangaran mengaku dirinya bersalah sehingga didenda sebesar Rp 5 juta.  Dia juga mengaku kalau bangunan miliknya di kawasan Cilandak ini tidak sesuai engan IMB.

“Ya, saya pasrah karena membangun tidak sesuai dengan ijin. Makanya kedepan saya akan melakukan pengurusan lagi agar tidak didenda,” ujar Benjo. (wandi/win)