Wednesday, 27 November 2019

Teman Ditahan, SP JICT Geruduk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 25 November 2019 — 22:49 WIB
Sejumlah rekan RW, yang tergabung dalam SP JICT mendatangi Polres Pelabuhan Tj.Priok. (deny)

Sejumlah rekan RW, yang tergabung dalam SP JICT mendatangi Polres Pelabuhan Tj.Priok. (deny)

JAKARTA – Kasus penahan terhadap RW, karyawan Jakarta International Container Terminal JICT), mengundang solidaritas sesama rekan kerja tersangka. Mereka  tergabung dalam Serikat Pekerja JICT, minta agar Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangguhan.

“Rekan kami Rio Wijaya (RW) yang merupakan korban penganiayaan dan kekerasan di pos security JICT justru malah ditahan,” ujar Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT, Hazris Malsyah, Senin (25/11/2019).

Ia menyebutkan dari bukti visum, Rio dicekik dan ada luka benda tumpul di belakang kepala serta retak di rusuk kiri akibat penganiayaan yang terjadi di pos security JICT.

“Rekan kami Rio  dikeroyok oleh tiga orang yakni YA, SA, dan A. YA dan A sudah ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan SA masih dalam pencarian,” tambah Hazris.

Ia menyebutkan Rio justru malah balik dilaporkan oleh manajer sekuriti JICT LIM di Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait dengan tuduhan penghinaan terhadap YA melalui media sosial Facebook dan dijerat dengan UU ITE.

“Rekan kami Rio diamankan anggota Polres Pelabuhan pada Kamis (21/11) pukul 21.30 WIB dan dikenakan pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Nur Laili Fitri, istri dari Rio berharap agar suaminya bisa segera ditangguhkan penahanannya apalagi setelah suaminya mendapatkan luka cukup serius akibat pengeroyokan di pos security tersebut. (deny/win)