Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Wednesday, 27 November 2019

Tidak Langsung Ditilang, Pengguna Skuter Listrik yang Masuk Jalan Raya akan Ditegur

Senin, 25 November 2019 — 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna skuter listrik tidak akan langsung ditindak tilang apabila nekat memasuki jalur sepeda atau jalan raya.

Pasalnya, mereka akan lebih dahulu ditegur oleh aparat yang bertugas. Namun jika mereka tetap melanggar aturan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar.

Adapun dasar hukum penindakan tilang tersebut ialah Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu engga bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga engga akan ditilang,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

“Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penilangan terhadap pengguna skuter listrik seperti tilang elektronik. Artinya, para pengguna skuter listrik yang melanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

“Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang engga membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut,” jelas Yusri.

Untuk diketahui, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris), terhitung mulai hari ini (25/11/2019). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. (firda/tri)