Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Wednesday, 27 November 2019

Tidak Langsung Ditilang, Pengguna Skuter Listrik yang Masuk Jalan Raya akan Ditegur

Senin, 25 November 2019 — 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna skuter listrik tidak akan langsung ditindak tilang apabila nekat memasuki jalur sepeda atau jalan raya.

Pasalnya, mereka akan lebih dahulu ditegur oleh aparat yang bertugas. Namun jika mereka tetap melanggar aturan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar.

Adapun dasar hukum penindakan tilang tersebut ialah Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu engga bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga engga akan ditilang,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

“Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penilangan terhadap pengguna skuter listrik seperti tilang elektronik. Artinya, para pengguna skuter listrik yang melanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

“Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang engga membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut,” jelas Yusri.

Untuk diketahui, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris), terhitung mulai hari ini (25/11/2019). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. (firda/tri)