JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna skuter listrik tidak akan langsung ditindak tilang apabila nekat memasuki jalur sepeda atau jalan raya.
Pasalnya, mereka akan lebih dahulu ditegur oleh aparat yang bertugas. Namun jika mereka tetap melanggar aturan dan atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar.
Adapun dasar hukum penindakan tilang tersebut ialah Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu engga bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga engga akan ditilang,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
“Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penilangan terhadap pengguna skuter listrik seperti tilang elektronik. Artinya, para pengguna skuter listrik yang melanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
“Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang engga membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut,” jelas Yusri.
Untuk diketahui, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap para pengguna skuter listrik (skutris), terhitung mulai hari ini (25/11/2019). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. (firda/tri)