JAKARTA – Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) menolak keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
Permendag Nomor 84 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Kabinet Kerja 2014-2019, Enggartiasto Lukita ini berlaku mulai tanggal 23 November 2019.
Permendag tersebut kemudian mendapatkan penolakan dari sebagian besar pelaku usaha karena diibaratkan sebagai sebuah gelombang tsunami yang dapat meluluhlantakkan industri.
Ahmad Ma’ruf Maulana selaku Ketua Umum Aexipindo mengatakan bahwa selain mengganggu ketersediaan bahan baku, Permendag Nomor 84 Tahun 2019 ini juga dinilai minim sosialisasi. Bahkan menurutnya, tidak sedikit pengusaha yang terkejut karena baru mengetahui adanya regulasi baru tersebut.
“Oleh karena itu, kami Aexipindo meminta agar pemberlakuan Permendag Nomor 84 Tahun 2019 ini ditunda atau direvisi terlebih dahulu. Tentunya juga dengan sosialisasi yang menyeluruh sambil memberi waktu kepada pelaku usaha industri. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak digubris walau banyak penolakan, maka kami akan mem-PTUN-kan Permendag ini,” ujar Ahmad Ma’ruf Maulana di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
“Oya, saya baru mendapat kabar bahwa salah satu anggota kami di Aexipindo yakni PT New Harvestindo akan relokasi ke Vietnam setelah merumahkan 1.800 karyawannya. Per bulannya mereka ekspor 6 juta dolar AS. Jadi akibatnya kita akan kehilangan potensi tersebut,” imbuh Ahmad Ma’ruf Maulana.
Dijelaskannya, impor skrap tahun ini hanya sekitar 200 ribu ton dan 80 persen olahannya diekspor. Sementara, impor virgin yang nantinya juga akan jadi sampah jumlahnya mencapai sekitar 3,6 juta ton.
Selain itu, dalam Permendag tersebut tidak ada ketentuan impurities. Dari hasil ratas disebutkan impurities yakni sebesar 2 persen. Namun, ada surat yang menyatakan bahwa impurities itu 0 persen. (rizal/tri)